Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maka pada tanggal 15 Mei 2025 Pemerintah Kalurahan Plumbon beserta Badan Permusyawaratan Kalurahan Plumbon telah melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Kalurahan Plumbon.
Dalam Muskalsus yang dihadiri oleh Lurah Plumbon beserta seluruh Pamong Kalurahan Plumbon, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Plumbon, Ketua Lembaga Kemasyarakatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas serta Perwakilan dari Kapanewon Temon telah disepakati membentuk Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Plumbon Kapanewon Temon. Dalam rapat tersebut juga menyepakati susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Plumbon yang terdiri dari Siswo Puspito sebagai Ketua, Wuryanto sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha, Elis Sulistyaningrum sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota, Shodiqul 'Alim sebagai Sekretaris dan Giyanti Andriyana sebagai Bendahara.
Sementara itu Lurah Plumbon sebagai ex officio Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Plumbon dibantu oleh dua orang anggota yaitu Sutratidjo (Ketua BPK Kalurahan Plumbon) dan Muti'atul Mawaddah (Ulu-ulu Kalurahan Plumbon).
Setelah terbentuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Plumbon segera mengajukan akta notaris untuk mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih.
Sebelum pelaksanaan Muskalsus juga telah dilaksanakan pra muskal yang langsung dihadiri oleh Panewu Temon Ridwan Usman, S.H., M.M, dalam kesempatan tersebut Panewu Temon menyampaikan materi tentang Koperasi Desa Merah Putih, dasar hukum, dan petunjuk teknis pendirian Koperasi Desa Merah Putih.