You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Plumbon
Logo Desa Plumbon
Plumbon

Kec. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Plumbon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo

Pemerintah desa

Administrator 06 Maret 2019 Dibaca 25.578 Kali

NAMA-NAMA DEMANG / LURAH/KEPALA DESA

SEBELUM DAN SESUDAH BERDIRINYA DESA PLUMBON

No

Periode

Nama Kepala Desa

Keterangan

1.

Tidak diketahui

 PADEMO DIKORO

 Demang

2.

Tidak diketahui

MARTO DIWIRYO

 Demang

3.

Tidak diketahui

MARTO WERDOYO

 Demang

4.

Tidak diketahui

KARTO WONO

 Demang

5.

…s.d. 1953

PUDJO SUMARTO

 Lurah

6.

1953 - 1971

PADEMO WIJOYO

 Lurah

7.

1971 - 1985

NURHADI

 Lurah

8.

1985 - 2003

SOEDADI

 Lurah / Kepala Desa

9.

2003 - 2013

R. AGUS SUTIKNO, SE

 Lurah / Kepala Desa

10.

2013-2014

Mardiyoto

Pj Kepala Desa

11.

2014-sekarang

R. Budi Bawoto

Kepala Desa

KONDISI PEMERINTAH DESA

Tabel 8. Pemerintahan Umum

No

Uraian

Keberadaan

Keterangan

Ada

Tidak

1

Pelayanan kependudukan

Ada

 

 

2

Pemakaman

Ada

 

 

3

Perijinan

-

Tidak

 

4

Pasar tradisional

-

Tidak

 

5

Ketentraman dan tibum

Ada

 

 

Dari tabel tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa :

  1. Pelayanan kependudukan dilaksanakan setiap hari jam kerja kadang kala ada juga penduduk yang datang pada sore atau malam hari, hal ini bisa dimaklumi karena mayoritas penduduk adalah petani atau buruh tani sehingga kesibukan bekerja seharian. Pemahaman mengenai jam kerja kantor masih kurang.
  2. Ada 3 ( Tiga) lokasi pemakaman di Desa Plumbon. Prosesi pemakaman dipimpin oleh Kasi kemasyarakatan atau Kaum Rois setempat dan dilaksanakan secara gotong royong oleh warga.
  3. Perijinan diantaranya adalah ijin keramaian dan ijin tinggal.
  4. Ijin keramaian diwajibkan bagi kegiatan yang bisa mendatangkan massa dalam jumlah banyak. Misalnya hiburan rakyat, ketoprak dan orkes. Ijin ini selain ke pemerintah Desa juga diteruskan ke MUSPIKA.
  5. Ijin tinggal diberlakukan kepada warga asing yang bertamu lebih dari 24 jam atau menginap terutama jika bukan keluarga dekat dengan warga setempat.
  6. Pasar tradisional tidak ada, warga biasa datang ke pasar tradisional yang ada di desa Tawangsari Pengasih.
  7. Satuan linmas memiliki anggota/personel aktif dan siap sewaktu-waktu jika ada kegiatan yang bersifat lokal atau skala kecil. Untuk pengamanan skala sedang dan besar linmas dibantu dari POLSEK dan KORAMIL
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan